EXPRESI.co, BONTANG – Sengketa tapal batas antara Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang terkait Kampung Sidrap terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 18 Juli 2024, setelah sebelumnya tertunda karena pihak pemerintah belum siap memberikan keterangan.
Wali Kota Bontang, Basri Rase, berharap gugatan ini dimenangkan agar masyarakat Sidrap mendapatkan kepastian hukum terkait status tempat tinggal dan berkas kependudukan.
Jika MK memutuskan Sidrap masuk wilayah Bontang, Pemkot akan segera mempercepat pembangunan di daerah tersebut.
“Semoga sidang ini memberikan titik terang terkait tapal batas. Kami menghargai dan mematuhi seluruh keputusan. Jika dikabulkan, kami akan segera melakukan percepatan pembangunan,” ujar Basri kepada media, Selasa (16/7/2024) pagi.
Pemkot dan DPRD Bontang telah sepakat mengalokasikan anggaran untuk pembangunan dan kebutuhan dasar masyarakat Sidrap jika gugatan dimenangkan. Sebelumnya, gugatan ini diajukan ke Mahkamah Agung (MA) namun ditolak pada 2023.
Materi yang akan disampaikan pada sidang Kamis mendatang mencakup permintaan untuk mengubah batas wilayah sesuai batas alam. Persoalan batas wilayah ini telah lama bergulir, dan proses hukum perihal materinya diserahkan ke kuasa hukum yang ditunjuk. (Fn)
Tinggalkan Balasan