EXRPESI.co, BONTANG – Sejumlah perwakilan mantan pegawai KPK yang dipecat Firli Bahuri dkk sudah bertemu dengan dengan Polri. Pertemuan itu terkait dengan tawaran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit kepada para eks pegawai KPK itu untuk menjadi ASN Polri.
Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono, menjadi salah satu perwakilan yang hadir. AsSDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada hingga Koorsahli Kapolri Irjen Eko Indra menjadi perwakilan Polri dalam pertemuan tersebut.
Menurut Giri, pertemuan pada Senin kemarin baru sebatas pertemuan awal. Ia menyebut akan ada pertemuan selanjutnya antara para mantan pegawai KPK dengan Polri.
“Sama dengan yang disampaikan Bapak Irjen Argo, pertemuan ini masih dilakukan pembicaraan awal belum ke substansi. Pertemuan awal ini akan dilanjutkan dengan pertemuan lanjutan,” ujar Giri kepada wartawan, Selasa (5/10).
“Kami bersembilan sedangkan dari Polri ada beberapa Pati dan staf, dipimpin oleh Bapak Irjen Pol Wahyu Widada,” sambungnya.
Hal senada disampaikan mantan pegawai KPK lainnya, Farid Andhika, yang ikut hadir dalam pertemuan. Ia menyebut pertemuan kemarin belum membahas teknis penawaran Kapolri
Menurut dia, salah satu yang dibahas ialah apakah penawaran Kapolri itu pun terkait dengan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman mengenai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Belum ada materi pembahasan karena memang belum tahu seperti apa rencana detail dari Pak Kapolri. Terkait sikap rasanya sama dengan di atas, dan rasanya kami perlu tahu juga apakah ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi ORI, Komnas HAM, dan putusan MA yang menyerahkan tindak lanjut TWK menjadi kewenangan Pemerintah,” ungkap Farid yang terakhir bertugas di Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK.
“Tidak ada yang spesifik, rasanya ndak perlu juga saya jelaskan isinya perkenalan, dan bercerita tentang TWK. Iya, akan ada lanjutan pertemuan dan menunggu undangan resmi dari Polri,” lanjut dia.
Secara terpisah, Farid menyebut para mantan pegawai juga sedang meminta audiensi dengan Komnas HAM dan Ombudsman RI. Hal itu pun tak terlepas dari adanya penawaran dari Kapolri soal ASN Polri.
“Kami sudah menyampaikan permintaan untuk audiensi, masih menunggu konfirmasi,” kata Farid.
Ombudsman dan Komnas HAM menemukan adanya sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan TWK. Tes itu merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Ombudsman menyatakan ada malaadministrasi dalam TWK. Sementara Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran hak asasi manusia dalam tes tersebut. Kedua lembaga meminta hasil TWK dibatalkan dan para pegawai yang tidak lulus tetap dilantik menjadi ASN.
Meski demikian, Firli Bahuri dkk berkukuh memecat pegawai yang tidak lulus. Total ada 57 pegawai yang dipecat pada 30 September 2021.
Presiden Jokowi sama sekali tidak bersikap atas polemik ini. Pernyataan kemudian muncul dari Kapolri yang menawarkan 57 pegawai itu menjadi ASN. Menurut Kapolri, hal itu atas persetujuan Presiden.

Tinggalkan Balasan