EXPRESI,co, BONTANG – Sebanyak 845 tahan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang mendapatkan remisi hari raya idulfitri.
“Remisi Khusus (RK) bagi warga binaan, beda-beda mas, ada yang dapat RK1 itu 15 hari, kalau yang RK2, satu bulan,” ungkap Kalapas IIA Bontang, Suranto saat diminta keterangan, Selasa (2/4/2024).
Lebih jauh ia menjelaskan, untuk jumlah seluruh warga binaan baik dari narapidana itu sebanyak 1.497 orang dan untuk tahanan khusus lainnya 74 orang.
“Berdasarkan perolehan hanya 1.204 orang, warga binaan yang mendapatkan remisi, tidak semuanya,” katanya.
Berikut rinciannya:
- 101 orang mendapat remisi 15 hari
- 960 orang mendapat remisi satu bulan
- 118 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari
- 25 orang mendapat remisi dua bulan
Jenis kasus:
- Narkoba 845 orang
- Human traficking 4 orang
- Tipikor 11 orang
- Ilegal logging 5 orang
- Sajam 5 orang
- KDRT 5 orang
- Kekerasan seksual 2 orang
- Kesehatan 3 orang
- Kesusilaan 8 orang
- Pembunuhan 32 orang
- Penadahan 3 orang
- Pencurian 75 orang
- Penganiayaan 15
- Penggelapan 22 orang
- Penipuan 8 orang
- Perampokan 8 orang
- Perlindungan anak 142 orang
- Lain-lainnya 15 orang

Tinggalkan Balasan