EXPRESI.co, BONTANG — Satlantas Polres Bontang mencatat sekitar 49.300 objek Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tertangkap kamera sejak beroperasi pada Agustus 2025.

“Dari semua itu kami pilah-pilah lagi yang tergolong pelanggaran,” ungkap AKP Purwo Asmadi saat konferensi pers akhir tahun, Selasa 30 Desember 2025.

Katanya ada sekitar 350 kendaraan bermotor yang tergolong masuk dalam pelanggaran tilang ETLE.

Pihaknya sudah menerima konfirmasi dari pengendara yang melanggar. Selanjutnya validasi data dan pembayaran denda melalui Bank BRI.

“Beberapa pelanggar yang bersangkutan sudah mengkonfirmasi,” ujarnya.

AKP Purwo menyampaikan ada beberapa jenis pelanggaran terjadi. Misalnya pelanggaran penerobosan trafic light lalu lintas.

Banyak juga pengguna mobil yang tidak memakai Safety Belt atau sabuk pengaman. Bahkan menjadi pelanggaran tilang yang dominan.

“Masih banyak masyarakat kita yang tidak menggunakan keamanan itu (safety Belt) saat berkendara mobil,” ucapnya.

Diketahui, ada 3 titik kamera ETLE yang terpasang di Kota Bontang. Ketiganya terletak di Jalan R. Soeprapto (depan Ramayana), Jalan Jenderal Sudirman (depan Disporapar-Ekraf), dan Jalan Bhayangkara dekat Simpang 3 Cipto Mangunkusumo. (Labib)