EXPRESI.co, BONTANG – Pedagang Pasar Rawa Indah (Tamrin) yang dengan sengaja mengosongkan lapaknya mendapat surat teguran dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar.
Surat tertulis itu menjelaskan, pedagang yang tidak menempati lapak untuk berjualan dalam rentang waktu 3 bulan agar segera mengembalikan lapaknya. Hal itu berdasarkan berita acara yang telah ditanda tangani oleh pedagang pasar saat pengundian lapak hendak dilakukan.
“Dalam berita acara yang ditandatangani oleh pedagang itu jelas, maksimal tiga bulan tidak ditempati maka lapak diambil alih oleh pemerintah,” Sebut Abdul Malik Rifai, Kasubag Tata USaha, UPT Pasar, Kamis (27/5/2021).
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih memberikan toleransi, sehingga penindakan lapak yang sengaja dibiarkan tutup ditunda. Saat pandemi diakui ekonomi masyarakat babak belur. Namun seiring waktu, pelan-pelan mulai bangkit kembali. Tapi, Masih ada pedagang yang sengaja mengosongkan lapak mereka.
“Kita juga tidak boleh lama berlindung di pandemi, kalau covid 10 tahun baru berakhir 10 tahun baru buka,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Abdul malik mengatakan jika lapak yang tidak ditempati akan diberikan kepada korban kebakaran. Karena sampai saat ini, masih ada pedagang eks kebakaran pasar lama yang tak punya lapak.
“Tentunya tidak serta merta kita kasi, kriterianya tetap akan kita bahas dengan tim kota,”katanya. (FN)
Editor : Bagoez Ankara