EXPRESI.co, Bontang — Pengadilan Agama (PA) Kota Bontang mencatat sebanyak 116 pengajuan isbat nikah (pengesahan nikah) sepanjang Januari hingga November 2025.
Para pemohon nikah siri ini sebelumnya tidak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Artinya tidak ada kepastian hukum negara atas pernikahan tersebut.
Tentu saja berdampak pada kesulitan menghadapi sejumlah persyaratan tertentu yang diatur negara.
Risiko Tanpa Legalitas Negara
Hakim Pratama PA Kota Bontang, Ahmad Faris menyampaikan pernikahan siri punya risiko tersendiri yang merugikan.
“Tidak adanya pengesahan membuat hak-hak mereka tidak bisa dilindungi negara,” ungkapnya saat ditemui Expresi di kantor PA Bontang, Jumat, 28 November 2025.
Ahmad Faris menjelaskan bahwa hak suami, istri dan anak tidak dinaungi hukum (negara), sebagai dasar perlindungan bila di kemudian hari terjadi pelanggaran dalam keluarga.
Praktik pernikahan siri membuat Pengadilan Agama juga tidak bisa hadir untuk menjamin bilamana terjadi pelanggaran.
Misalnya anak atau istri tidak diberi nafkah, gugatan perceraian maupun perselisihan hak asuh anak tidak bisa diurus.
“Ada juga yang nikah siri di bawah umur, nanti pas sudah mencapai usia lebih 19 tahun, mereka mengajukan peresmian pernikahan,” ucapnya.
Alasan Administrasi
Ahmad Faris mengatakan biasanya kebutuhan administrasi jadi dasar pasangan nikah siri memohon pengesahan nikah resmi negara.
Seperti kebutuhan administrasi untuk mendaftar pekerjaan hingga mendaftarkan sekolah anaknya.
Selan itu, Ahmad Faris mengatakan mungkin saja masih banyak lagi pernikahan siri yang belum mendaftarkannya secara resmi di bawah naungan legalitas negara.
“Karena mungkin belum dibutuhkan, jadi belum mau datang mengurus ke PA,” ujarnya.
Sulit Mengesahkan Nikah Siri
Lebih jauh Ahmad Fais menyampaikan pihaknya menghadapi sejumlah kesulitan dalam proses pengesahan nikah siri di Kota Taman.
PA Bontang menemukan banyak pernikahan siri yang dinilai tidak sesuai aturan syariat Islam. Seperti mulai dari saksi nikah yang hanya satu hingga wali nikah bukan dari pihak perempuan.
“Jadi kami juga tidak bisa mengesahkan karena tidak sesuai dengan aturan hukum Islam,” imbuhnya.
Ahmad Faris menilai bahwa kesadaran masyarakat Bontang masih minim untuk mendaftarkan status nikahnya di KUA.
Bukan tanpa alasan, biasanya mereka yang nikah siri adalah pasangan di bawah umur yang enggan mengajukan dipensasi pernikahan.
“Ada juga yang menikah siri lantaran ditinggal suaminya padahal status pernikahannya belum cerai,” tuturnya.
Menurut Ahmad Fais, semenjak Bontang resmi sebagai wilayah administrasi kota tersendiri, akses pendaftaran nikah resmi KUA mudah dijangkau masyarakat.
Kata dia, kecenderungan masyarakat memohon pengesahan pernikahan sirinya terjadi pada 2020 ke atas. Tahun itu merupakan awal mula pandemi Covid muncul di Indonesia.
“Tahun 2020 ke atas memang marak pemohonan pengesahan nikah siri,” imbuhnya. (Bib)

Tinggalkan Balasan