EXPRESI.co, BONTANG – Unit II Satresnarkoba Polres Bontang bersama anggota Sat Reskrim Polsek Bontang Utara meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba.

Pelaku berinisial TA (25), warga Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap atas kepemilikan sabu.

Ia ditangkap sekira pukul 14.00 WITA, Sabtu (4/5/2024) bersama barang bukti sabu empat poket seberat 2,23 gram. Kasat Resnarkoba AKP RIhard Nixon Lumban Toruan, mengatakan selain sabu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lain milik tersangka.

“Empat poket sabu dengan berat 2,23 gram, satu buah yang di amankan oleh pihak kami,” katanya.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan.

“Tersangka sudah di amankan, untuk melakukan pemeriksaan kepada diduga pelaku, saksi, mengamankan dan sita BB, melengkapi administrasi sidik dan melakukan pengembangan” tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (YUB)