Warga Guntung, Bontang Diciduk Polisi Usai Beli Sabu 256 Gram

Redaksi

Konferensi pers Polres Bontang mengungkap kasus narkoba.
Konferensi pers Polres Bontang mengungkap kasus narkoba. (dok.expresi/YUB)

EXPRESI.co, BONTANG – Kepolisian Resor (Polres) Bontang menggagalkan pengedaran ratusan gram sabu. R (24) ditangkap polisi saat baru saja melakukan transaksi sabu bernilai ratusan juta rupiah.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, pihaknya menangkap tersangka yang merupakan warga Kelurahan Guntun, Bontang, Kalimantan Timur.

“Tim Sat Resnarkoba kami meringkus seorang pemuda beralamat Jalan Tari Dewa-Dewa RT.13 Kelurahan Guntung, Bontang Utara karena memiliki sabu sebanyak 257,66 gram,” kata Kapolres dalam konfrensi persnya, Rabu (22/5/2024).

Kapolres menyebut, tersangka melakukan transaksi dengan menggunakan sistem jejak serta berkomunikasi lewat media sosial (Medsos).

“Awal kenalan dengan bandar si A mengunakan Facebook kemudian lewat WhatsApp. Tersangka melakukan transaksi pekan lalu, dia ambil di Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim),” jelasnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan untuk ditindaklanjuti, apakah masih ada jaringan transaksi lain atau tidak.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita masih dalami. Dia terkena ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (YUB)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

Ads - Before Footer