EXPRESI.co, BONTANG – Mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mendapat penangguhan penahanan dari Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda.

Penangguhan penahanan adalah tindakan mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum masa penahanannya berakhir

Penahanan AMT ditangguhkan lantaran dia sedang menderita sakit. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Bontang, AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), AKP Ahmad Said mengatakan penyakit yang diderita AMT yaitu jantung, diabetes, dan gangguan saraf.

“Ia tetap berstatus tersangka dan dalam pengawasan dokter serta kepolisian. Selain itu, juga wajib lapor,” katanya Ahmad pada Selasa, (5/72022).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Agus Haris memaklumi perlakuan yang diterima mantan pejabat Pemkot ini.

Tapi, kata dia penangguhan tersebut telah didasari kebijakan dan peraturan yang berlaku. “Jika sudah sesuai aturan prosedur yang berlaku, ya gak apa-apa,” kata Agus Haris.

Dia mengatakan, sewajarnya tahanan yang memiliki penyakit serius diberi penangguhan untuk menjalani perawatan di luar sel.

“Jika penyakit yang diderita itu yang menjadi alasan, saya pikir itu manusiawi,” kata Ketua Partai Gerindra ini saat dihub melalui sambungan telepon, Selasa, (5/7/2022). (Fn)