EXPRESI.co, KUTAI TIMUR – Pelaku UMKM di bidang makanan dan minuman di Kutai Timur kini mendapat kemudahan dalam pengurusan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Pemerintah daerah menegaskan bahwa proses perizinan tidak serumit yang dibayangkan, dan dapur produksi tidak selalu harus dipisahkan dari area rumah.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Sumarno, menjelaskan bahwa kewajiban membuat dapur khusus hanya diberlakukan bagi usaha dengan skala lebih besar atau yang memiliki potensi risiko kesehatan yang lebih tinggi.
“Untuk usaha kecil, penggunaan dapur rumah masih dibolehkan. Yang penting standar kebersihan dan kesehatan tetap dipenuhi. Jika hasil pengecekan memenuhi syarat, kami akan menerbitkan rekomendasi untuk DPMPTSP,” jelasnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (01/12/2025).

Tim kesehatan lingkungan (kesling) puskesmas rutin mendatangi lokasi usaha mulai dari warung makan hingga kantin sekolah untuk menilai kelayakan tempat produksi sebelum izin PIRT diberikan.
“Dari pemeriksaan itu, kami menentukan apakah usaha tersebut layak direkomendasikan atau tidak,” ujarnya.
Sementara itu, usaha yang dinilai berisiko tinggi seperti pembuatan tahu, tempe, dan minuman kemasan, harus mengikuti standar yang lebih ketat. Untuk bisnis dengan puluhan pekerja, dapur khusus atau ruang produksi terpisah sangat dianjurkan demi menjaga kualitas produk dan higienitas.
Sumarno menambahkan bahwa Dinas Kesehatan Kutim selalu berupaya memberi pendampingan kepada pelaku UMKM agar tidak menemui kendala dalam pengurusan izin.
“Kami tidak ingin mempersulit proses perizinan. Justru kami membantu memberikan solusi teknis, termasuk soal air bersih, misalnya perlunya pemeriksaan pH air secara berkala,” tegasnya. (Adv

Tinggalkan Balasan