EXPRESI.co, KUTAI TIMUR – Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menyoroti persoalan operasional truk pengangkut material galian C yang tidak menggunakan terpal penutup saat melintas di sejumlah ruas jalan.
Menurut keterangan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Abdul Muis, menyampaikan masalah ini bukan hal baru, namun tetap menjadi salah satu temuan yang paling sering muncul dalam pemantauan, baik melalui kamera Area Traffic Control System (ATCS) maupun observasi langsung petugas di lapangan.
“Material seperti tanah, pasir, atau batu yang diangkut tanpa penutup sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. Material yang tercecer dapat menyebabkan jalan licin,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/11/2025).
Ia menambahkan setiap truk galian C wajib dilengkapi terpal penutup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, masih banyak pengemudi dan pengusaha angkutan yang mengabaikan aturan tersebut demi mempercepat waktu bongkar-muat atau menghemat biaya operasional.
“Ini temuan yang paling sering kami lihat, baik dari pantauan kamera maupun laporan warga, melalui ATCS, petugas Dishub dapat melihat secara jelas kondisi kendaraan yang melintas di sejumlah titik simpang berlampu,” tegasnya.
Ia menegaskan, ketika terdeteksi truk memuat material tanpa penutup, pihaknya segera melakukan pencatatan visual dan meneruskan temuan tersebut kepada instansi yang berwenang melakukan penindakan, seperti kepolisian atau bidang pengawasan terkait.
“Kalau kita hanya menekankan bahwa kewenangan mereka sebatas pemantauan dan koordinasi, bukan penindakan langsung,” tambahnya.
Selain berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, Dishub juga berencana memperkuat sosialisasi kepada pelaku usaha tambang dan transportasi mengenai pentingnya keselamatan dalam operasional angkutan barang. Upaya ini dilakukan agar kepatuhan meningkat dan risiko kecelakaan dapat ditekan.
“Pastinya kita juga bisa menilai keselamatan tidak dapat hanya mengandalkan teknologi pemantauan, tetapi juga kesadaran pelaku usaha untuk mengikuti aturan,” tutupnya. (Adv)


Tinggalkan Balasan