EXPRESI.co, BONTANG — Seorang pemuda Kota Bontang, Kalimantan Timur Satresnarkoba Polres Bontang. RZ bin AH (25) diduga terlibat dalam kepemilikan, penguasaan, dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Loktuan, Bontang Utara.

Dari keterangan polisi, penangkapan berawal dari laporan masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas di Jalan NPK Pelangi, RT 48, Kelurahan Loktuan.

Usai melakukan penyelidikan, Satresnarkoba Polres Bontang menciduk RZ pada Sabtu, 15 November 2025 sekira pukul 15.50 Wita

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano menuturkan proses penangkapan dilakukan saat terduga mengendarai sepeda motor dengan gelagat mencurigakan.

“Saat dihentikan dan digeledah, ditemukan 2 bungkus plastik bening berisi kristal putih di dalam dompet hitam miliknya, diduga narkoba jenis sabu,” ungkap Kapolres dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).

Widho juga mengatakan dalam investigasi pertama, pihaknya juga menemukan paket sabu yang disembunyikan tersangka di tempat lain yang tak jauh dari lokasi penangkapan.

“Total BB (barang bukti) yang berhasil diamankan sebanyak 4 bungkus sabu dengan berat bruto 52,58 gram,” ungkapnya.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, sedotan runcing, plastik klip, dompet, tas, satu unit handphone, dan sepeda motor.

Kapolres pun mengapresiasi warga yang telah menyampaikan informasi tentang peredaran narkoba.

“Dengan sabu yang diamankan, puluhan nyawa dan masa depan telah berhasil dilindungi” imbuhnya. (Labib)