EXPRESI.co, BONTANG – DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang sedang menggagas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (Raperda PPKS),

Senin, (8/11/2021), mereka menggelar rapat untuk membahas redaksional pada pasal hingga substansi yang akan di masukan dalam Raperda.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking memimpin jalannya rapat itu. Ia mengatakan Raperda tersebut merupakan perubahan Raperda sebelumnya tentang pembinaan anak jalanan.

Raperda ini dibuat dengan tujuan sebagai upaya penanganan masalah kemiskinan. Salah satu strategi dalam pelaksanaannya dengan menuntaskan regulasinya.

“Raperda ini untuk mengatasi berbagai masalah sosial, tentunya tidak hanya soal kemiskinan,” kata Raking usai rapat.

Raperda usulan DPRD Bontang tersebut dinilai sudah sangat relevan dengan kondisi masyarakat Kota Bontang. Mengingat masalah sosial di Kota Taman sudah demikian kompleks. Untuk itu diperlukan kehadiran pemerintah dalam penanggulangan kesejahteraan sosial.

“Kami komit soal itu, tapi saya minta OPD jangan sekedar gugurkan kewajiban. OPD mesti cerdas melihat gejala sosial di lapangan,” ujarnya.

Informasi, PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.

Draf Raperda yang didasari dasar hukum Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tersebut akan memuat 29 pasal. (FN)

Editor : Bagoez Ankara