EXPRESI.co, BONTANG — Para pedagang di kios Stadion Lang-Lang, Kota Bontang, harus menyetor atau memberi uang kepada pemerintah sebesar Rp819 ribu setiap bulan.
Kewajiban setoran itu tertuang dalam kebijakan terbaru: Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2025 mengenai retribusi sewa.
Kebijakan tersebut sebenarnya diketahui warga lebih dini hanya melalui spanduk yang terpampang di pagar pintu masuk stadion. Artinya, minim sosialisasi kepada para penyewa kios.
Menanggapi itu, Sekertaris Daerah Bontang, Aji Erlynawati, menyampaikan sangat perlu ada sosialisasi sebelum diberlakukan.
“Perlu untuk sosialisasi dulu,” ucapnya kepada awak media, Selasa 28 Oktober 2025.
Aji mengatakan harusnya pihak terkait menjelaskan ke para penjual, komponen-komponen apa saja yang menjadi dasar penentuan nilai besaran retribusi.
Aji mengatakan bakal segera berkomunikasi langsung dengan pihak terkait. Agar sosialisasi secepatnya dilakukan.
“Nanti saya coba komunikasi dengan teman-teman terkait,” tukasnya singkat. (Labib)

Tinggalkan Balasan