EXPRESI.co, BONTANG – Setelah hampir dua tahun berkas perkara bolak-balik antara Penyidik Polres Bontang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, kasus investasi bodong Apderis akhirnya memasuki babak baru. Tim Penuntut Umum Kejari Bontang resmi menahan dua tersangka utama, Risky Widiyanto dan istrinya, SR, setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Bontang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bontang, Mery Yuliarty, membenarkan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti dan berkas perkara telah diserahkan oleh penyidik dan dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, proses hukum bisa segera berlanjut ke tahap persidangan.

“Pada tahap II kemarin, langsung dilakukan penahanan lanjutan terhadap para tersangka di Lapas Bontang,” ujar Mery, Rabu (5/2/2025).

Proses Panjang, Berkas Bolak-Balik 8 Kali

Kasus investasi bodong Apderis pertama kali terungkap pada November 2023, ketika tersangka Risky Widiyanto ditangkap di Jakarta. Beberapa bulan kemudian, pada Mei 2024, istrinya yang berinisial SR juga diringkus di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Sejak saat itu, penyelidikan terus berjalan, tetapi proses hukum tidak berjalan mulus. Berkas perkara sempat dikembalikan oleh Kejaksaan kepada penyidik sebanyak delapan kali sebelum akhirnya dinyatakan lengkap. Hal ini menunjukkan betapa kompleksnya perkara yang merugikan ratusan korban dengan total kerugian mencapai Rp30 miliar ini.

Kasat Reskrim Polres Bontang, Hari Supranoto, membenarkan pelimpahan berkas dan tersangka tersebut. Namun, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail penyidikan yang telah dilakukan.

“Nanti diinfokan lagi ya,” ujarnya singkat.

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Modus Operandi

Dalam kasus ini, Risky Widiyanto dan SR diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Berdasarkan penyelidikan, tersangka menawarkan skema investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Banyak korban yang tergiur dan menyetorkan uang dalam jumlah besar, hingga total mencapai Rp30 miliar. Namun, ketika keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan, para korban mulai menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan.

Kini, setelah proses panjang, kedua tersangka telah resmi berada dalam tahanan Kejari Bontang dan akan segera menghadapi persidangan.

Korban Berharap Perkara Segera Disidangkan

Sementara itu, kuasa hukum para korban yang tergabung dalam Paguyuban Korban Apderis mengapresiasi keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Namun, mereka juga menegaskan bahwa proses hukum harus segera dilanjutkan ke tahap persidangan agar para korban mendapatkan keadilan.

“Tentu harapannya perkara ini cepat disidangkan agar para korban mendapatkan keadilan. Kami juga memastikan akan terus mengawal perkara ini sampai inkrah,” ujar kuasa hukum korban, Ahmad Said.

Para korban berharap persidangan dapat segera dimulai tanpa hambatan birokrasi lagi, mengingat mereka telah menunggu kejelasan hukum selama hampir dua tahun. Selain itu, mereka juga meminta agar harta atau aset tersangka yang diduga berasal dari hasil penipuan dapat disita dan dikembalikan kepada korban. (*/Fn)