EXPRESI.co, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkoba. Seorang pria berinisial EU (32) diamankan di Balikpapan, Rabu (18/6/2025), dengan barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Letjen S. Parman, Balikpapan Tengah. Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba langsung bergerak cepat dan menemukan EU di lokasi tersebut.
“Dari hasil penggeledahan awal, tersangka kedapatan membawa sabu seberat 51,71 gram,” terang Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto.
Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah tersangka di Jl. Wiluyo Puspoyudo, Klandasan Ulu. Karena lokasi rumah berdekatan dengan asrama TNI, tim Polda Kaltim berkoordinasi dengan Pomdam VI/Mulawarman sebelum melakukan penggerebekan.
“Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 20.30 Wita, disaksikan aparat Pomdam dan ketua RT setempat,” ujar Yuliyanto.
Hasilnya mencengangkan. Di dalam rumah, petugas menemukan sabu seberat 1.038,6 gram yang disembunyikan dalam 10 kaleng makanan hewan dan satu bungkus rokok. Total barang bukti mencapai 1.090,31 gram atau lebih dari satu kilogram sabu.
EU mengaku hanya sebagai kurir. Ia mendapat bayaran Rp1 juta untuk setiap kaleng berisi sabu seberat kurang lebih 100 gram.
“Tersangka ini jelas bagian dari jaringan peredaran gelap. Modus menyimpan sabu dalam kaleng makanan hewan menunjukkan upaya kamuflase yang sudah direncanakan,” kata Yuliyanto.
Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan