EXPRESI.co, KUTIM – Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Kabupaten Kutai Timur berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur.
Dalam pengungkapan yang dilakukan sejak April hingga Mei 2026 itu, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta ribuan liter BBM yang diduga hendak diperjualbelikan secara ilegal.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat umum dan kelompok yang membutuhkan. Namun, dalam kasus tersebut, para pelaku diduga membeli Pertalite dalam jumlah besar secara berulang untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EHN, HMP, KM, dan M. Mereka diamankan di lokasi dan waktu berbeda berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterbitkan dalam kurun April hingga Mei 2026.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 6.725 liter BBM jenis Pertalite yang disimpan dalam ratusan jerigen berbagai ukuran. Selain itu, petugas juga mengamankan empat kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi tersebut, terdiri dari satu unit Daihatsu Sigra dan tiga unit mobil pick up jenis Grand Max.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Rangga Asprilla Fauza, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayah Kutim.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga penyalahgunaannya tentu sangat merugikan masyarakat luas dan negara. Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini,” tegas AKP Rangga Asprilla Fauza, Sabtu 16 Mei 2026.
Selain kendaraan dan BBM, polisi turut menyita ratusan jerigen, alat komunikasi, serta dokumen kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan BBM ilegal tersebut.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kutim, Iptu Rizky Alief Dharmawan, mengungkapkan para pelaku menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU secara berulang.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU kemudian ditimbun menggunakan jerigen untuk memperoleh keuntungan pribadi. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang turut terlibat,” ungkap Iptu Rizky Alief Dharmawan.
Polisi menduga praktik tersebut telah berlangsung dalam periode tertentu dan masih membuka kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi di Kutai Timur.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan ataupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berdampak terhadap distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tambahnya.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Yuristio)

Tinggalkan Balasan