EXPRESI.co, PALOPO – Seorang ibu rumah tangga berinisial AS (32) yang dikenal sebagai residivis kasus penganiayaan kembali berurusan dengan polisi.

Warga Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo itu ditangkap tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo dan Unit PPA, dibackup Resmob Polres Luwu Utara, di Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Luwu Utara.

Penangkapan berlangsung Selasa malam (12/8/2025) sekitar pukul 22.30 WITA, dipimpin Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi. Kasus ini berawal dari kejadian pada Kamis malam (1/5/2025) ketika AS memanggil korban lewat perantara temannya.

“Setelah bertemu di sebuah rumah, pelaku menarik rambut korban hingga terjatuh, lalu memukul kepala, wajah, dan bagian belakang tubuh korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir, Rabu (13/8/2025).

Merasa keberatan, korban melapor ke Polres Palopo. Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan AS di Masamba. Koordinasi pun dilakukan dengan Resmob Polres Luwu Utara hingga akhirnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, AS mengakui perbuatannya. Catatan polisi menunjukkan, ini bukan kali pertama ia terlibat penganiayaan.

“Pelaku adalah residivis. Saat ini sudah kami amankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum,” tegas Iptu Syahrir. (*)