EXPRESI.co, KUTAI KARTANEGARA – Aksi pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali digagalkan pihak kepolisian.

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Anggana berhasil mengamankan seorang pria berinisial MJA, warga Desa Sungai Meriam, pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.

Penangkapan dilakukan di depan rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Mahakam RT 008, Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana.

Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa MJA sudah masuk dalam daftar target operasi (TO) kepolisian karena sering terlibat dalam aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Pelaku telah menjadi target operasi kami berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka,” ungkap Kapolsek kepada awak media.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu, yang disembunyikan dalam bungkus rokok merek Click Mango Fresh. Barang itu berada di saku celana yang dikenakan pelaku.

Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain:

1 unit handphone Oppo warna biru tua

Uang tunai sebesar Rp 50 ribu

1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam dengan nomor polisi KT-2046-BCL

1 buah celana kolor warna hitam

Dari hasil interogasi awal, MJA mengaku berperan sebagai kurir atau perantara dalam transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Ia mengaku mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi melalui sistem pembagian poket atau dari selisih harga yang diberikan oleh pengguna narkoba lainnya.

“Pelaku juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengembangan penyelidikan,” tambah Kapolsek.

Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Anggana untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yakni minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan ini menambah deretan keberhasilan Polsek Anggana dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah pedesaan yang mulai rawan jadi jalur distribusi barang haram.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mencurigai adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Tanpa bantuan masyarakat, kerja kami tak akan maksimal. Kami butuh dukungan agar wilayah Anggana bebas dari ancaman narkoba,” tutup AKP Akhmad Wira. (*)