EXPRESI.co, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mencatatkan langkah besar dalam upaya memerangi kejahatan siber. Kali ini, mereka berhasil menangkap seorang tersangka pengelola situs penyebar konten pornografi anak. Tersangka berinisial OS alias Anefcinta, yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer di desanya, diciduk di rumahnya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.

Dalam konferensi pers yang digelar, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol. Dani Kustoni memaparkan bahwa OS diduga mengelola total 27 situs pornografi aktif sejak 2015. Lebih mengejutkan lagi, catatan digital tersangka mengindikasikan bahwa ia pernah mengoperasikan hingga 585 situs serupa. Situs-situs ini dikunjungi banyak orang, menghasilkan pendapatan ratusan juta rupiah dari iklan Google AdSense.

Menurut Kombes Dani, OS mengelola situsnya secara mandiri, dari mencari video hingga mengelola konten dan tampilan situs. Tim forensik menyita sejumlah barang bukti termasuk laptop, ponsel, CPU, dan perangkat penyimpanan dengan ribuan video yang menunjukkan aktivitas ilegalnya.

Kombes Dani mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di dunia maya demi melindungi anak-anak dari paparan konten yang berbahaya. “Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita jaga dan lindungi,” ujarnya penuh harap.

Atas perbuatannya, OS dikenai pasal dalam UU ITE dan UU Pornografi, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar. (*/rls)