EXPRESI.co, PALOPO – Praktik ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar berhasil dibongkar Polres Palopo. Penggerebekan dilakukan usai adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Satreskrim, Sabtu (2/8/2025) pukul 16.30 Wita lalu.

Razia dipimpin KBO Satreskrim Iptu Yumrang bersama Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi di sebuah rumah sekaligus gudang di Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua.

Di lokasi, petugas menemukan ribuan liter solar yang diduga ditimbun tanpa izin. Rumah tersebut dijaga oleh seorang wanita bernama Agustina (38), yang kini berstatus sebagai saksi.

“Di lokasi ditemukan dua unit mobil Isuzu Panther yang memuat solar, serta sejumlah tandon dan peralatan pendukung,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Sahrir pada Senin (4/8/2025).

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:

1. Dua unit mobil Isuzu Panther warna silver (DP 1707 AA dan DP 1213 HB)

2. Dua tandon oranye dan lima tandon putih berisi solar

3. Satu unit mesin pompa berikut selang putih

4. Satu unit timbangan

“Total BBM jenis solar yang diamankan diperkirakan mencapai 7.429 liter,” tambah Iptu Sahrir.

Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap praktik ilegal semacam ini, termasuk jika melibatkan oknum di internal.

“Kami ingatkan pemilik SPBU dan operator jangan bermain-main. Jika ada keterlibatan, akan kami publikasikan di media sebagai efek jera,” tegasnya.

Pelaku dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (*)