EXPRESI.co, BONTANG – Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon, mengumumkan hasil pengungkapan peredaran narkoba selama tahun 2024.
Seluruh penangkapan ini melibatkan Sat Resnarkoba Polres Bontang serta beberapa Polsek, termasuk Bontang Selatan, Bontang Utara, Marang Kayu, dan Muara Badak.
Rinciannya, Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap 41 tersangka dari 33 kasus, dengan barang bukti berupa 1.031,58 gram narkoba, 1.830 butir obat terlarang, dan uang tunai Rp 4.198.000.
Polsek Bontang Utara mengungkap 3 kasus dengan 4 tersangka dan barang bukti 2,4 gram narkoba. Polsek Bontang Selatan menangkap 6 tersangka dari 3 kasus dengan barang bukti 16,71 gram narkoba.
Polsek Marang Kayu berhasil menangkap 6 tersangka dari 5 kasus, dengan barang bukti 32,21 gram narkoba dan uang tunai Rp 1.000.000. Sementara itu, Polsek Muara Badak mengungkap 2 kasus dengan 2 tersangka dan barang bukti 14,27 gram narkoba.
“Data ini diperbarui pada 4 Juli 2024. Total pengungkapan mencapai 46 kasus dengan 56 tersangka, 1.097,17 gram narkoba, dan barang bukti uang Rp 5.198.000,” jelas AKP Rihard Nixon.
Ia menambahkan bahwa mayoritas tersangka terlibat dalam jaringan narkoba yang memberikan keuntungan melalui transaksi tersebut. “Untuk rehabilitasi tidak ada karena mereka terlibat dalam jaringan untuk mendapatkan keuntungan. Kami akan terus menyelidiki jaringan mereka,” tegasnya. (YUB)

Tinggalkan Balasan