EXPRESI.co BONTANG – Polres Bontang mengungkap kasus peredaran narkotika lintas daerah yang melibatkan dua pria asal Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur. Penangkapan ini terjadi pada Sabtu pagi, 21 Juni 2025, setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengungkapkan dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (44), warga Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dan MHS (40), warga Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

“Keduanya kami amankan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Bontang Utara,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Penangkapan dilakukan tim gabungan sekitar pukul 05.30 WITA. Saat itu, kedua pelaku sedang berada di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan total 643,41 gram sabu yang sudah dikemas dalam berbagai ukuran:

  • 15 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 60,66 gram
  • 12 bungkus plastik besar dengan berat 581,68 gram
  • 2 bungkus kecil tambahan seberat 1,13 gram

Tak hanya itu, polisi juga menyita 2 unit HP, 1 timbangan digital, dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” tegas Kapolres.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. (*)