EXPRESI.co, KUTIM – Operasi gabungan antara Polres Kutai Timur dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar yang diduga beroperasi lintas pulau di Indonesia.

‎Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat, 8 Mei 2026, aparat mengamankan empat tersangka berinisial I.P.K, R.A, R.R, dan M.A di sejumlah wilayah Kalimantan Timur, mulai dari Balikpapan, Samarinda hingga Desa Miau Baru, Kecamatan Kombeng, Kabupaten Kutai Timur.

‎Dari operasi tersebut, petugas menyita lima koper berisi 90 bungkus sabu dengan total berat bruto mencapai 92 kilogram. Selain itu, aparat juga menemukan 1.000 cartridge vape mengandung etomidate yang diduga siap diedarkan.

‎Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan terhadap jaringan yang diduga dikendalikan oleh M. Fathurahman alias Maboy alias M. Rahman alias Boy Mayer Edward. Saat ini, ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

‎Selain barang bukti narkotika, aparat turut mengamankan sejumlah kendaraan dan alat komunikasi yang diduga digunakan dalam aktivitas jaringan tersebut. Barang bukti itu di antaranya satu unit Toyota Fortuner hitam KT 1207 WY, satu unit Daihatsu Xenia silver KT 1677 YM, serta 12 unit alat komunikasi.

‎Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan hingga ke Jakarta dengan menggeledah sebuah rumah di kawasan Mampang Prapatan VIII Nomor 28 dan rumah kos di Jalan Senopati, Jakarta Selatan.

‎Dari lokasi tersebut, petugas kembali menyita dua unit kendaraan berupa Land Rover Defender dan mobil pick up, sejumlah BPKB kendaraan, serta tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan TPPU.

‎Hasil penyelidikan sementara mengungkap jaringan Fathurahman diduga menguasai peredaran narkotika di sejumlah wilayah, mulai dari Kalimantan, Sulawesi, Bali hingga Pulau Jawa. Aparat juga telah menyita sejumlah aset milik DPO tersebut di berbagai daerah.

‎Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri terus memperkuat langkah pemberantasan narkotika melalui sejumlah program strategis nasional.

‎“Polri memiliki lima program utama yang mencakup pengungkapan jaringan nasional maupun internasional, pengawasan pintu masuk wilayah, hingga pemberantasan tindak pidana kesehatan,” ujarnya.

‎Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN RI Roy Hardi Siahaan menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika jaringan nasional.

‎“Jaringan ini merupakan jaringan besar yang memiliki wilayah peredaran luas di beberapa pulau di Indonesia. Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku utama serta menelusuri aliran aset yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.

‎Kapolda Kalimantan Timur Endar Priantoro menegaskan pihaknya tidak memberi toleransi terhadap kasus narkotika, termasuk apabila melibatkan anggota kepolisian.

‎“Untuk kasus narkoba itu zero toleransi,” tegas Irjen Pol Endar Priantoro.

‎Senada dengan itu, Kapolres Kutai Timur Fauzan Arianto menyebut pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas jaringan narkoba besar.

‎“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami bersama BNN RI dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya jaringan besar yang merusak generasi bangsa. Polres Kutai Timur akan terus mendukung penuh langkah penegakan hukum dan pengembangan kasus hingga seluruh jaringan dapat diungkap,” tegas AKBP Fauzan Arianto.

‎Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

‎Keberhasilan operasi gabungan tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika nasional sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.(Yuristio)