EXPRESI.co, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Samarinda kembali mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jl Sultan Hasanuddin, Gg Langgar, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Minggu (10/3/2024).

Pelaku FR (32) ditangkap saat hendak membeli sabu-sabu pada seseorang yang sedang menjadi target operasi Satreskoba Polresta Samarinda.

“FR datang mengendarai kendaraan roda dua merk Yamaha Xeon warna hitam yang menanyakan ingin membeli narkotika tersebut, dan langsung dilakukan penangkapan,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, dikutip dari rilis Polresta Samarinda, Selasa (12/3/2024).

Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok merk sampoerna mild berisi satu poket sabu-sabu seberat 0,43 gram.

Kemudian, satu buah timbangan digital, satu buah sendok penakar, satu unit hp android merk OPPO warna hitam.

“Ditemukan juga uang tunai yang diduga hasil penjualan Rp400 ribu di kantong celana bagian depan sebelah kanan pelaku,” pungkasnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.