EXPRESI.co, SAMARINDA – Polresta Samarinda membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas. Dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Polresta Samarinda, Jumat (21/3/2025), Kapolda Kaltim Brigjen Pol Endar Priantoro mengungkapkan, timnya berhasil menggagalkan dua kasus besar penyelundupan sabu dengan total barang bukti mencapai 5,1 kilogram.

Pengungkapan ini merupakan hasil dari dua laporan polisi berbeda. Kasus pertama terjadi pada 10 Maret 2025 di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran. Polisi menangkap dua tersangka, BN (56) dan NN (27), yang merupakan warga Bontang.

“Dari tangan mereka, diamankan 2 bungkus sabu seberat 2.042 gram brutto, 3 bungkus sabu seberat 2.851 gram brutto, dan 4 bungkus sabu seberat 208,9 gram brutto,” Kapolda.

Diduga, jaringan ini dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Nunukan berinisial HA, dengan seorang perantara DPO bernama R yang kini masih dalam pengejaran.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada 6 Februari 2025 di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang. Tiga tersangka berhasil diamankan yakni, MH (46) warga Samarinda, SZ (44) warga Lumajang, serta SM (36) seorang narapidana di Lapas Bayur.

Polisi menyita 26 bungkus sabu seberat 15,08 gram brutto dari MH, 5 bungkus sabu seberat 178,47 gram brutto dari SZ, serta 2 unit ponsel milik SM yang digunakan untuk mengatur transaksi narkoba.

Kapolda Kaltim menegaskan, pihaknya akan terus memburu jaringan narkotika yang merusak generasi bangsa ini. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku, termasuk jaringan yang mengendalikan dari dalam lapas, tertangkap!” tegasnya. (*)