EXPRESI.co, BALIKPAPAN – Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di lahan milik Universitas Mulawarman (Unmul) tengah diselidiki oleh Polda Kalimantan Timur.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus ini.

“Penyelidikan masih berlangsung, dan kami fokus pada dugaan tindak pidana pertambangan ilegal,” jelas Yuliyanto.

Adapun penegakan hukum terhadap aspek perusakan hutan menjadi kewenangan Gakkum KLHK.

Namun, upaya penyelidikan sempat terkendala karena alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang menghilang dari lokasi sebelum petugas tiba.

Polda Kaltim menegaskan akan terus mendalami kasus ini demi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Kalimantan Timur. (*/Fn)