EXPRESI.co, BONTANG – Kasus bejat kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bontang. Seorang perempuan penyandang disabilitas mental menjadi korban persetubuhan oleh tetangganya sendiri di Muara Badak.
Pelaku berinisial Bh (24) kini telah diamankan pihak kepolisian. Ironisnya, Bh diduga memanfaatkan kondisi korban yang sejak kecil mengalami gangguan mental dan kerap sendirian di rumah.
Aksi keji itu terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025, saat pelaku mendapati korban sedang sendirian. Diduga, Bh yang mengenal baik lingkungan sekitar rumah korban, masuk tanpa izin dan melakukan aksi asusila tersebut.
“Perkara ini sangat kami sesalkan. Korban merupakan perempuan dengan kondisi sangat rentan. Penanganan kami lakukan secara serius dan profesional,” tegas Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, dalam keterangan Humas Polres Bontang, Kamis (30/7/2025).
Saat ini, pelaku telah diamankan bersama barang bukti di Polsek Muara Badak untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan terhadap orang yang tidak berdaya, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, menegaskan bahwa jajarannya tidak akan mentolerir aksi kejahatan terhadap kaum rentan.
“Kami akan bertindak tegas. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual, apalagi terhadap korban yang tak berdaya,” tegas AKBP Widho. (*)

Tinggalkan Balasan