EXPRESI.co, BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024 menyampaikan sejumlah rekomendasi penting kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Rekomendasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan sekaligus memastikan kebijakan daerah lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ketua Pansus LKPJ, Agus Suwandi, menjelaskan bahwa rekomendasi yang diberikan merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pemprov Kaltim selama tahun anggaran 2024. Evaluasi ini meliputi berbagai sektor krusial, termasuk infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, serta tindak lanjut terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Evaluasi ini bertujuan untuk mendorong perbaikan kinerja pemerintahan daerah dan memastikan kebijakan yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Hal itu ia Sampaikan pada rapat finalisasi rekomendasi LKPJ yang digelar di Balikpapan pada Selasa (10/6). Selain itu, salah satu sorotan utama Pansus adalah dorongan agar Pemprov memperjuangkan hak-hak daerah dalam hal pembagian hasil dari penggunaan kawasan hutan, denda administrasi, dan penjualan hasil tambang. Langkah ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Pansus menilai, daerah penghasil sumber daya alam seperti Kaltim membutuhkan penguatan regulasi dalam pembagian pendapatan untuk mengatasi berbagai persoalan lingkungan dan sosial akibat aktivitas ekstraktif.

Lebih lanjut, Agus Suwandi menekankan pentingnya peningkatan sistem pengelolaan pajak daerah. Salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah penerapan sistem deteksi otomatis terhadap wajib pajak perseorangan yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Sistem ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak progresif.

“Kami mendesak Pemprov Kaltim untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPRD) di Samarinda, Balikpapan, Bontang, Kutai Barat, Paser, dan Kutai Timur, agar sistem deteksi pajak progresif dapat segera diterapkan,” ujarnya.

Pansus juga menilai perlunya regulasi lebih lanjut terkait pajak alat berat. Pasalnya, hingga saat ini Nilai Jual Alat Berat (NJAB) belum tercantum dalam regulasi baik di tingkat pusat maupun daerah. Untuk itu, Pemprov diminta segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum pengenaan pajak tersebut.

Dalam mendukung optimalisasi penerimaan dari sektor ini, Pansus mengusulkan pembentukan tim lintas sektor yang melibatkan unsur DPRD, perangkat daerah, kepolisian, dan kejaksaan. Tim ini akan bertugas memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap wajib pajak alat berat.

“Kami mendorong Pemprov Kaltim untuk segera membentuk tim teknis yang melibatkan unsur DPRD, kepolisian, dan Kejaksaan agar pengawasan pajak alat berat lebih efektif, sehingga pendapatan daerah dapat dimaksimalkan,” ungkap Agus.

Dengan serangkaian rekomendasi tersebut, Pansus berharap Pemprov Kaltim dapat menjalankan roda pemerintahan dengan lebih akuntabel dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola fiskal yang kuat dan tepat sasaran. (Adv/DPRD Kaltim/IA)