EXPRESI.co, SAMARINDA — Sengketa kepemilikan lahan di Jalan Damanhuri II, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, antara Hairil Usman dan pihak Keuskupan Agung Samarinda, menjadi perhatian serius DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (10/6) untuk membahas konflik yang dinilai berpotensi menimbulkan ketegangan sosial jika tidak ditangani secara hati-hati.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, dan dihadiri sejumlah anggota komisi, perwakilan kecamatan dan kelurahan, serta pelapor Hairil Usman bersama kuasa hukumnya. Namun, pihak Keuskupan Agung tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
“Ini bukan soal perbedaan keyakinan. Kita fokus pada status hukum kepemilikan lahan. Isu SARA sangat sensitif dan harus dihindari,” tegas Agus Suwandy.
Menurut Agus, DPRD berkomitmen untuk bersikap netral dan menjunjung penyelesaian yang adil. Ia juga menegaskan pentingnya verifikasi dokumen kepemilikan secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait objek tanah yang disengketakan.
“Jangan sampai dokumen menyebut lokasi tertentu, tapi objek fisiknya ada di tempat lain. Ini harus ditelusuri secara teliti,” ujarnya.
Sengketa bermula dari penjualan tanah oleh Djagung Hanafiah—ayah Hairil Usman—kepada Dony Saridin pada 1988, yang menurut pelapor belum dibayar lunas. Tanah tersebut kemudian tercatat atas nama Margareta, istri Dony, sebelum dihibahkan kepada Keuskupan. Hairil juga mengklaim adanya perubahan luas tanah dalam dokumen SPPT.
DPRD Kaltim menegaskan penyelesaian konflik ini harus mengedepankan jalur hukum, mediasi, serta musyawarah untuk menjaga stabilitas sosial.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I akan kembali menggelar RDP pada Selasa, 17 Juni 2025, dan meminta camat serta lurah melakukan penelusuran ulang dokumen tanah di lokasi tersebut.
“Kami ingin penyelesaian yang damai dan berkeadilan. DPRD siap menjadi fasilitator agar semua pihak bisa duduk bersama tanpa prasangka,” pungkas Agus.
DPRD berharap dengan pendekatan persuasif dan prinsip netralitas, persoalan ini dapat diselesaikan secara bermartabat tanpa menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. (Adv/DPRD Kaltim/IA)

Tinggalkan Balasan