EXPRESI.co,SAMARINDA — Di tengah tuntutan efisiensi tata kelola dan pentingnya pelestarian lingkungan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Selasa (10/6), membahas arah kebijakan daerah yang lebih adaptif terhadap tantangan zaman.
Rapat yang berlangsung di Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim itu dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, serta dihadiri anggota Bapemperda Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.
Fokus utama rapat adalah menindaklanjuti surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025. Dua di antaranya merupakan revisi regulasi sebelumnya, sementara satu merupakan ranperda baru terkait perlindungan lingkungan.
“Perubahan ini tidak semata-mata administratif. Kita ingin BUMD milik Pemprov bisa bertransformasi menjadi Perseroda agar lebih fleksibel dan profesional, baik dalam hal pengelolaan keuangan, investasi, hingga pelayanan publik,” ujar Agusriansyah.
Transformasi tersebut merujuk pada penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Ia meyakini langkah ini akan memperkuat kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus membuka peluang kolaborasi dengan sektor swasta.
Sementara itu, ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mendapat perhatian serius.
“Kita ingin regulasi ini hadir tidak hanya sebagai payung hukum, tetapi sebagai arah baru pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegasnya.
Bapemperda disebut telah menyelesaikan kajian yuridis, filosofis, dan sosiologis atas ketiga ranperda tersebut. Hasil kajian itu akan segera disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dijadwalkan pembacaan nota penjelasan dalam rapat paripurna, yang diharapkan bisa digelar dalam bulan Juni.
“Dengan sinergi yang baik antara DPRD dan Pemprov, kita berharap dalam satu hingga dua bulan ke depan regulasi ini sudah bisa ditetapkan,” ujar Agusriansyah.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kaltim dalam memperkuat landasan hukum tata kelola daerah yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan. (Adv/DPRD Kaltim/IA)

Tinggalkan Balasan