EXPRESI.co, SAMARINDA – Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Dedy Indrajid Putra (34) di depan sebuah tempat hiburan malam di Jalan Imam Bonjol, Samarinda, mulai terkuak. Polresta Samarinda menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam aksi keji yang disebut sebagai bentuk balas dendam berdarah.

Dalam konferensi pers di lobi Mapolresta Samarinda, Kamis (8/5/2025), Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar mengungkapkan bahwa pembunuhan ini bukanlah tindakan spontan. Peristiwa pada malam 4 Mei tersebut telah dirancang secara sistematis oleh kelompok pelaku yang memiliki peran berbeda, mulai dari pengintaian, pemberi kode, hingga eksekutor.

Salah satu tokoh sentral dalam kasus ini adalah R alias K (36), yang disebut sebagai otak di balik pembunuhan. “R mengatur segalanya—dia merekrut pelaku, menyusun strategi, dan mengkoordinasikan aksi di lapangan. Ini adalah pembunuhan yang direncanakan dengan cermat,” ujar Hendri.

Motif utama dari aksi ini adalah dendam pribadi. R menyimpan kemarahan mendalam atas kematian kakaknya, Jumriansyah, yang tewas pada 2021 dalam insiden yang diduga melibatkan korban.

Eksekusi terhadap Dedy dilakukan oleh J (19), yang menembakkan senjata api jenis revolver sebanyak lima kali. Hasil autopsi menunjukkan proyektil bersarang di leher dan perut korban, menyebabkan luka tembus pada tenggorokan dan kerusakan parah pada organ dalam, termasuk limpa.

Untuk memastikan kelancaran aksi, pelaku lain mengatur barisan: ada yang bertugas mengawasi lokasi, memberi sinyal, hingga mengepung TKP guna mencegah gangguan dari warga sekitar. Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor, satu mobil, senjata api revolver, 21 butir amunisi aktif, dan pakaian korban.

Atas perbuatannya, kesepuluh tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Subsider, mereka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 55 KUHP mengenai peran dalam tindak pidana.

“Ini adalah bentuk kekerasan yang terorganisir, dan kami pastikan para pelaku akan mendapat hukuman setimpal,” tutup Kapolresta. (*)