EXPRESI.co, KUTAI TIMUR – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur, Jumeah, menyampaikan bahwa pelayanan administrasi kependudukan kini semakin mudah dijangkau masyarakat karena telah disediakan langsung di kantor kecamatan.

Menurut Jumeah, warga tidak lagi harus datang ke kantor Disdukcapil di pusat kabupaten untuk mengurus dokumen penting seperti Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), dan berbagai dokumen kependudukan lainnya.

“Langkah ini membuat akses layanan lebih dekat dan menghemat waktu masyarakat dalam memperoleh dokumen resmi,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menambahkan, keberadaan pelayanan di kecamatan sangat membantu warga yang tinggal jauh dari pusat kota. Seluruh proses dasar seperti perekaman data, pemeriksaan berkas, hingga pencetakan beberapa jenis dokumen kini dapat dilakukan langsung di wilayah mereka.

“Sistem ini sengaja disiapkan agar pelayanan lebih cepat dan efisien. Masyarakat tidak perlu mengantre panjang di kantor Disdukcapil. Selain itu, pelayanan di kecamatan memudahkan kami memantau dinamika kependudukan di lapangan,” jelasnya.

Program desentralisasi layanan ini, lanjut Jumeah, merupakan salah satu bentuk komitmen Disdukcapil Kutim untuk menghadirkan pelayanan modern dan responsif. Khusus untuk KIA, yang menjadi identitas resmi bagi anak usia di bawah 17 tahun, keberadaan layanan di kecamatan memudahkan orang tua dalam mengurus identitas anak sejak dini.

“Dengan layanan yang tersedia di kecamatan, perekaman KIA maupun pengurusan KK dapat dilakukan jauh lebih cepat tanpa harus menempuh perjalanan panjang ke pusat kabupaten,” tutupnya. (Adv)