EXPRESI.co, KUTIM — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) sudah sepakat atau melakukan MoU dengan Kejaksaan ihwal penerapan Restorative Justice (RJ)..

Tapi kata Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, belum bisa langsung menerapkan sanksi sosial. Sebab fasilitas pendukungnya belum siap.

Katanya MoU tersebut merupakan tindak lanjut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Mengatur mekanisme RJ dalam penanganan perkara ringan.

“Ini adalah satu bentuk praktik dari undang-undang yang terbaru,” ujarnya, Jumat 12 Desember 2025.

‎Ardiansyah menuturkan konsep RJ menekankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Dalam KUHAP juga tercantum opsi pemberian sanksi sosial untuk pelanggaran ringan.

‎“Di undang-undang yang terbaru KUHAP itu salah satu di antaranya bagaimana tindak pidana ringan bisa diberikan dengan sanksi sosial atau pidana sosial,” tandasnya.

‎Meski begitu, pelaksanaannya masih menunggu pedoman teknis dari aparat penegak hukum. “Secara khusus memang terjemahannya kita juga masih menunggu ya, dari para-para praktisi hukum, seperti kejaksaan ya kemudian juga kehakiman,” ucapnya.

‎Ardiansyah menyebutkan MoU terkait RJ juga ditandatangani secara nasional oleh kepala daerah se-Indonesia, untuk memastikan semua pihak memahami proses yang sama.

“Karena di lapangannya kita harus memahami secara bersama-sama. Makanya kemarin Gubernur, Bupati, Walikota se-Indonesia itu sudah melakukan MOU dengan pihak kejaksaan,” terangnya.

‎Untuk Kutim, ia menegaskan sanksi sosial belum dapat diterapkan. Karena daerah masih menyiapkan sarana dan ruang pelaksanaannya.

“Untuk di Kutim sendiri, sanksi sosialnya belum. Makanya kita harus juga menyiapkan ruangnya,” katanya.

‎Sebagai gambaran, ia menyebutkan sejumlah bentuk kegiatan yang mungkin diterapkan sebagai pidana sosial, seperti membersihkan fasilitas umum hingga mengikuti pelatihan keterampilan.

“Apakah yang membajak sawah, menyapu jalanan, menyapu rumah ibadah, membersihkan sungai, atau pelatihan keterampilan secara sosial,” jelasnya.(Yuristio)