EXPRESI.co, Bontang – Rumah dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terletak di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Perumahan yang berada samping rumah jabatan Wali kota Bontang itu hingga kini masih menjadi polemik, sejak audit yang dilakukan BPK pada tahun 2016 silam. Perumahan itu telah dihuni selama 28 tahun atau sejak tahun 1995.
Sebanyak 16 rumah dinas yang ditempati oleh para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk dikosongkan.
Diketahui, para pensiunan ASN yang menghuni rumah dinas itu telah mengusulkan pelimoahan Hai kepemilikan sejak 2005 lalu. Namun belum ada respon. Begitupun pada 2014, penghuni kembali mengajukan usulan yang sama, tetap tak ada tindak lanjut.
Menindaklanjuti hal itu, Komisi II DPRD Bontang meninjau lokasi tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran regulasi kedepannya.
“Ini masalah ini sudah lama dan belum ada solusi. Begitu juga BPK, tidak mengiyakan dan juga tidak melarang untuk ditempati oleh mereka (purna PNS). Tapi harus ada regulasi atau Perwali yang mengakomodir”, kata Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang, Rustam di sela-sela kunjungan, Senin (12/6/2023) pagi.
Rustam pun mengaku agar melakukan hal yang diperlukan agar masalah ini menemui titik terang. Termasuk meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang beserta Inspektorat turut mencari solusi agar status rumah dinas itu tidak menggantung.
“Pemkot Bontang bisa saja mentake-over rumah itu kepada pensiunan untuk dilakukan pelimpahan aset. Tapi harus ada payung hukumnya,” ujar Politisi Partai Golkar itu.
Sementara, Kasubdit Penggunaan dan Pemanfaatan BMD, BPKAD Kota Bontang, Isna menyebutkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten / kota secara otomatis aset berpindah.
Namun, perumahan tersebut tidak masuk dalam kategori golongan III, begitupun SIP tidak dikeluarkan. Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kesulitan melakukan pemindahan aset menjadi hak milik para pensiunan itu.
“Ini telah dilimpahkan ke Pemkot Bontang sejak 1999 karena sebelumnya rumah dinas ini di bawah pemerintahan Kutai Kartanegara,” ungkapnya.
Kemudian, Asisten II Pemkot Bontang, Lukman membenarkan ketidakjelasan status rumah dinas ini. Dia pun menyetujui usulan dewan untuk mencari solusi terkait masalah status kepemilikan.
“Kita ikuti aturan jangan sampai kita mengambil kebijakan kedua belah pihak malah dirugikan,” ungkap Lukman. (Fn)

Tinggalkan Balasan