EXPRESI.co, KUTAI TIMUR – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur, Jumeah, menegaskan bahwa Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen penting bagi warga berusia di bawah 17 tahun.
Menurutnya, KIA berperan sebagai identitas resmi layaknya KTP bagi orang dewasa dan dapat digunakan dalam berbagai kebutuhan administratif.
“KIA berfungsi selayaknya KTP, hanya saja khusus untuk anak yang belum berusia 17 tahun. Dengan kartu ini, mereka sudah memiliki identitas legal yang diakui negara,” ujar Jumeah saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia mengatakan, keberadaan KIA sangat membantu berbagai keperluan, mulai dari pendaftaran sekolah, perjalanan menggunakan transportasi umum, hingga urusan administratif lainnya yang mengharuskan adanya identitas diri.
Program KIA di Kutim telah berjalan bertahap sejak beberapa tahun lalu. Hingga saat ini, sekitar 60 persen anak yang menjadi sasaran sudah tercatat dan memiliki kartu tersebut.
“Walaupun masih terkendala anggaran dan sarana penunjang, kami tetap berupaya melakukan pelayanan jemput bola agar anak-anak di seluruh kecamatan dapat terlayani,” tambahnya.
Jumeah menambahkan, empat kecamatan di Kutim kini sudah mampu melaksanakan pelayanan KIA secara mandiri, mulai dari perekaman hingga proses pencetakan.
Sementara itu, rencana pengadaan printer khusus KIA tahun 2026 sempat tertunda akibat penyesuaian anggaran. Namun, Disdukcapil terus memastikan layanan tetap berjalan optimal.
“Intinya, kami ingin memastikan setiap anak memperoleh hak atas identitas resmi. Ini bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan kependudukan yang lebih modern dan mudah diakses,” pungkasnya. (Adv)


Tinggalkan Balasan