EXPRESI.co, BONTANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan aturan penganggaran gaji bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa transisi menuju pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Maret 2026.

Aturan ini tertuang dalam Surat Kemendagri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah No. 900.1.1/664/Keuda yang diterbitkan pada 14 Februari 2025. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan terkait tenaga non-ASN yang masih dalam proses seleksi menuju PPPK.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengamanatkan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.

Hak Gaji Tenaga Non-ASN Selama Masa Transisi

Kemendagri menegaskan bahwa tenaga non-ASN yang masih dalam tahap seleksi tetap berhak menerima gaji hingga mereka resmi diangkat sebagai PPPK. Berikut poin-poin penting dari aturan ini:

Gaji Tetap Berjalan

Pegawai non-ASN yang masih dalam proses seleksi tetap menerima gaji dengan besaran yang sama seperti sebelumnya. Penganggaran gaji bersumber dari Belanja Jasa, yang bertujuan melindungi hak finansial pegawai selama transisi ke status PPPK.

Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Setelah diangkat menjadi PPPK, gaji akan dimasukkan dalam kode rekening sesuai ketentuan Kemendagri.

Pemberian gaji mengacu pada Surat Plt. Sekjen Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025.

Larangan Pengangkatan Non-ASN Baru di Luar Ketentuan

Pemerintah daerah dilarang mengangkat pegawai non-ASN baru di luar aturan yang berlaku. Jika ada pelanggaran, anggaran gaji bagi pegawai tersebut tidak akan disetujui.
Ketentuan ini merujuk pada Surat MenPANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang diterbitkan pada 12 Desember 2024.

Gaji untuk Non-ASN yang Belum Terdaftar di Database BKN

Tenaga non-ASN yang belum terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi masih dalam proses seleksi tetap berhak menerima gaji. Pemerintah daerah dapat mengalokasikan gaji bagi mereka untuk memastikan hak finansial tetap terjaga.

Jadwal Pengangkatan ASN 2024 Ditunda
Dalam rapat bersama DPR, pemerintah mengumumkan penyesuaian jadwal pengangkatan ASN 2024. Semula, pengangkatan PPPK dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) direncanakan pada 2025, namun kini diundur:

  • Pengangkatan CPNS 2024 → Oktober 2025
  • Pengangkatan PPPK 2024 → Maret 2026

Menteri PANRB Rini Widyantini memastikan bahwa peserta yang telah lulus seleksi akan tetap diangkat sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Kami memastikan bahwa pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi tetap akan diangkat sebagai ASN,” tegasnya.

Dengan aturan ini, pemerintah berkomitmen memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN dan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip good governance. (*)