EXPRESI.co, BONTANG – Alat tilang elektronik atau Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) belum berfungsi, Komisi III DPRD Bontang bakal memanggil Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bontang.
ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan alat terbaru yang digunakan untuk menindak pelanggar lalu lintas di jalan raya. Diberbagai kota di Kaltim juga telah menggunakan alat ini, seperti Samarinda dan Balikpapan.
Di Bontang, ETLE juga telah dipasang diakhir tahun 2021. Namun, hingga kini alat itu belum difungsikan lantaran alat dalam kondisi rusak. Padahal Pemkot sudah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 200 juta untuk pengadaan alat itu, dalam mata anggaran APBD Perubahan 2021 lalu.
Anggota Komisi III DPRD Bontang Abdul Samad, mengatakan akan memanggil Diskominfo untuk menanyakan kejelasan duduk perkara alat tersebut belum diperbaiki sampai saat ini.
“Belum pernah dijelaskan apa masalahnya, tapi saya liat memang sudah tidak ada lagi kilatnya,” kata Samad saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (5/7/2022).
Ia mengaku sudah pernah mendapatkan laporan tentang penggunaan ETLE statis itu. Akan tetapi, ihwal kerusakan ini ia katakan baru mendapat informasi ini dari awak media.
Untuk itu, perlu kata dia Diskominfo menjelaskan terkait masalah apa yang dihadapi di lapangan sehingga alat belum berfungsi.
“Kami akan panggil Diskominfo dan pihak vendor, biar kami tahu apa masalah sebenarnya,” ucap Aco.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Penyelenggara E-Goverment Diskominfo Bontang Taufiqurrahman mengatakan, ETLE saat ini telah digunakan sebagai kamera pemantau. Dan terhubung ke aplikasi INTIP di Command Center Kominfo Bontang.
“Sementara itu difungsikan sebagai kamera pengawas lalulintas,” ungkap Taufik.
Adapun alat sepenuhnya tidak berfungsi, seperti lampu kilat dan sistem pendukung lainnya karena sedang dalam perbaikan oleh vendor disemarang.
“Bisa digunakan tapi gak maksimal, Kalau malam kan gelap gak terbaca plat nomor dan safety belt pengemudi mobil,” ujarnya. (Fn)

Tinggalkan Balasan