EXPRESI.co, BONTANG – Polres Bontang berhasil menangkap dua warga yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Tanjung Laut. Dua pelaku yang berinisial Ir (33) dan SMT (18) ditangkap oleh Unit II Sat Resnarkoba Polres Bontang di Jalan Selat Lombok 1 RT 05, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, pada Senin (8/7/2024) kemarin.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, menyatakan bahwa penangkapan peredaran narkoba ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di daerah tersebut. Setelah mendapatkan informasi, tim segera bertindak dan berhasil menangkap kedua pelaku.
“Daerah tersebut memang sering dijadikan tempat transaksi sabu. Saat kami periksa, benar saja, dua orang baru saja keluar dari kos,” ungkap AKP Rihard pada Selasa (9/7/2024).
Menurutnya, salah satu tersangka, Ir, sudah dua kali masuk penjara. Dalam penggeledahan kali ini, polisi menemukan empat paket sabu seberat total 22,40 gram.
“Empat paket sabu dengan total berat 22,40 gram telah kami amankan bersama kedua tersangka,” jelasnya.
Tak hanya narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dari kedua tersangka. Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki asal-usul barang haram tersebut.
“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, dan sedang menelusuri dari mana asal sabu tersebut,” tambahnya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (YUB)

Tinggalkan Balasan