Didatangi Polisi, Penjudi Bola Guling di Berau Kocar-kacir di Kebun Sawit, Amankan Motor hingga Uang. Kegiatan perjudian itu telah lama berlangsung, namun para pelaku cukup licin bersembunyi, karena selalu berpindah tempat di lokasi perkebunan sawit.
Akurasi.id, Berau – Seorang pria yang sudah memasuki usia senja berinisial RA (53) asal Kabupaten Berau, tak berkutik saat dibekuk anggota kepolisian Polsek Segah, lantaran menjadi bandar judi bola guling yang dilakukan di tengah perkebunan kelapa sawit di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah pada Kamis (11/3/2021) pukul 15.00 Wita.
Kapolsek Segah AKP Yusuf yang memimpin pengerebekan mengatakan, saat menuju lokasi perjudian, pihaknya kesulitan lantaran lokasi para pelaku yang kerap kali berpindah-pindah. Itu dilakukan para pelaku untuk menghindari penggerebekan dari pihaknya.
“Saat penggerebekan, kami kesulitan mencari lokasi, soalnya mereka ini selalu berpindah pindah tempat, saat itu pun kami sempat beberapa kali salah arah,” jelas Yusuf saat dihubungi Akurasi.id, Minggu (14/3/2021).
Ia menerangkan, saat penggerebekan, para pemain kocar kacir saat mengetahui kedatangan anggota kepolisian. “Saat kami beri tembakan peringatan, para pemain kabur berlarian, dan bersembunyi ke dalam kebun sawit, namun 11 kendaraan berhasil kami amankan,” paparnya.
Polisi berpangkat balok emas tiga itu mengungkapkan, tak hanya judi bola guling, di lokasi tersebut pihaknya turut mengamankan 4 ekor ayam sabung, yang diduga juga digunakan para pelaku untuk berjudi.
“Jadi di lokasi itu juga digunakan untuk judi ayam, namun saat kami gerebek para pelaku berhasil kabur (tapi semua alat bukti kegiatan perjudian yang ada di lokasi itu sudah kami amankan semuanya),” ungkapnya.
AKP Yusuf menambahkan, adanya perjudian di perkebunan kelapa sawit merupakan pengembangan dari informasi masyarakat, yang resah dengan maraknya perjudian di wilayah tersebut. Yang mana, perjudian itu telah berlangsung cukup lama.
“Perkebunan kelapa sawit ini memang sering dijadikan markas judi, ke depan kami akan terus lakukan pemantauan di area perkebunan ini,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku RA, polisi mengamankan satu paket peralatan judi bola guling serta uang sebesar Rp1.786.000. Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Segah untuk di proses lebih lanjut.
“Pelaku terancam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 10 tahun,” tutupnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin
The post Didatangi Polisi, Penjudi Bola Guling di Berau Kocar-kacir di Kebun Sawit, Amankan Motor hingga Uang appeared first on Akurasi.