EXPRESI.co, BONTANG – Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan pria berinisial REP (26) akhirnya berhasil dihentikan polisi. Warga Tanjung Laut, Bontang Selatan itu dibekuk setelah membawa kabur motor milik JU (63), warga Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat.

Kejadian bermula saat korban hendak berangkat ke kebun pada Senin pagi (14/7/2025) sekitar pukul 06.00 WITA. Betapa terkejutnya JU ketika mendapati sepeda motornya telah raib dari halaman rumah.

Curi Motor Warga Gunung Telihan, Pria Asal Tanjung Laut Ditangkap Tim Polres Bontang
Sepeda motor yang juga jadi barang bukti. (Hms)

Curiga, ia langsung mengecek rekaman CCTV. Hasilnya cukup mengejutkan, terlihat seorang pria tak dikenal masuk ke pekarangan rumah sekitar pukul 00.55 WITA, lalu menggondol motor miliknya. Pelaku terekam jelas mengenakan jaket hitam, celana pendek, dan helm hitam.

Tanpa membuang waktu, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bontang.

“Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Identitas pelaku berhasil kami ketahui dalam waktu singkat,” ujar Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, mewakili Kapolres AKBP Widho Anriano, Rabu (16/7/2025).

Tim gabungan dari Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama tiga unit Reskrim Polsek akhirnya meringkus REP pada Selasa sore (15/7/2025), sekitar pukul 18.30 WITA di Gang Selat Makassar 2, Jalan Jenderal Sudirman, Tanjung Laut.

Curi Motor Warga Gunung Telihan, Pria Asal Tanjung Laut Ditangkap Tim Polres Bontang
Pelaku yang diamankan Polres Bontang. (Hms)

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni Honda Supra X 125 DD dan Yamaha Cripton hitam bernopol KT 5250 QR.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Hari.

Atas perbuatannya, REP kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*/Fn)