EXPRESI.co, BONTANG – Tim gabungan satuan resnarkoba bersama unit reskrim muara badak menangkap terduga pengedar sabu, Sabtu (20/9/2025) siang.

Pelaku yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Muara Badak Ilir. Wanita berinisial IR alias Ira (41) diduga melakukan pengedaran sabu untuk menambah penghasilan.

Kasat Resnarkoba, Richard, menyampaikan timnya telah menemukan beberapa barang bukti sabu dan peralatan konsumsi

“Saat ini tersangka berikut barang bukti kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Tim gabungan menemukan barang bukti berupa satu plastik berisi kristal putih 0,21 gram, satu buah pipet kaca, satu alat hisap sabu (bong), serta satu unit ponsel merek Redmi warna hitam. Ira mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya.

Penangkapan ini bermula dari laporan hotline Polres Bontang mengenai aktivitas diduga transaksi narkoba yang meresahkan masyarakat setempat. Setelah ituTim gabungan melakukan penyelidikan dan pengamatan.

Richard mengatakan pihaknya akan mengembangkan dan menyelidiki kasus tersebut. Ia juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para terduga penyalahgunaan narkoba di kota Bontang

“Jangan pernah mencoba memulai, proses Hukum akan kami lakukan secara Profesional, Proporsional dan Transparan,’ tegasnya. (*)