Anji Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Redaksi

EXPRESI.co, BONTANG – Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan EAP alias AN sebagai tersangka

“Kan dari hasil urine, EAP alias AN positif THC. Lalu dari barang bukti yang ditemukan adalah jenis narkoba ganja. Jadi selaras bahwa yang bersangkutan menggunakan atau mengkonsumsi narkoba jenis ganja,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Selasa (15/6).

Ditambah lagi, polisi juga menemukan bukti baru dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Anji .

“Jadi ada 2 lokasi ditemukan barang bukti. Yang pertama di Cibubur, kemudian dikembangkan ditemukan kembali barang bukti ganja di Bandung,” jelas Ronaldo.

Sebagaimana diketahui, Anji ditangkap pada 11 Juni 2021. Eks personel Drive diamankan di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta.

Bersama penangkapan Anji, polisi turut mengamankan bukti narkotika jenis ganja. Menurut keterangan dalam foto yang beredar di salah satu akun gosip, suami Wina Natalia menyimpan ganja seberat 2,5 gram.

Namun terkait hal itu, polisi belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci. (*)

Editor: Bagoez Ankara

 

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

Tags

Ads - Before Footer