EXPRESI.co, BONTANG – DPRD dan Pemerintah Kota Bontang sedang menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengelolaan Perikanan di Kota Bontang.

Rapat pembahasan Raperda antara Komisi II DPRD Bontang bersama Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Bontang berlangsung di ruang rapat lantai II gedung DPRD Bontang, pada Senin (11/7/2022) lalu.

Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam mengatakan raperda ini sebelumnya sudah pernah dibahas pada 2018 lalu.

Lamanya waktu pembahasan kata dia, demi memastikan harmonisasi hukum yang telah terbit dalam UU Nomor 23/2014 yang menyatakan kewenangan pengelolaan laut di jarak 12 mil dari darat masuk dalam kewenangan pemprov.

“Maka kami harus ikuti aturan diatasnya, agar potensi laut yang dapat digali bisa semakin jelas,” kata Rustam saat ditemui usai rapat.

Rustam menuturkan, proses pembuatan raperda tersebut bakal semakin panjang. Lantaran di provinsi pun memiliki aturan turunan dari pusat yang mesti diharmonisasi.

“Kami akan ke Samarinda dalam waktu dekat ini, buat konsultasi,” tuturnya.

Menurut Rustam, tingginya aktivitas penangkapan ikan di wilayah laut Bontang dan tempat pelelangan ikan (TPI) Tanjung Limau, menjadi alasan kuat dalam memungut pundi PAD dari sektor laut.

“Di situ tinggi aktivitasnya, tapi daerah tidak pernah dapat keuntungan dari situ,” ujarnya.

Ia menargetkan pada Agustus 2022 mendatang, raperda ini akan segera rampung itu selanjutnya di sahkan dalam rapat paripurna.

“Kami upayakan Agustus sudah kelar,” ucapnya. (Fn)