EXPRESI.co, KUTIM — Aksi premanisme kembali terjadi di Kabupaten Kutai Timur dan menyasar tenaga kesehatan. Seorang sopir ambulans bernama Muh. Syamsuddin menjadi korban pengeroyokan saat tengah bertugas membawa pasien rujukan, Selasa 6 Januari 2026 sore.

‎Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mulawarman, tepatnya di depan SPBU AKR, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, sekitar pukul 16.30 Wita. Saat kejadian, korban mengemudikan ambulans milik PT Etam Bersama Lestari dari arah Sangkulirang menuju RS Medika.

‎Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, membenarkan adanya laporan tindak kekerasan tersebut. Ia menyesalkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan pelaku, terlebih korbannya merupakan sopir ambulans yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan.

‎”Benar, laporan sudah kami terima di Polsek Bengalon. Kami sangat atensi kasus ini karena menyangkut pelayanan publik dan kemanusiaan. Tidak ada ruang untuk aksi premanisme, apalagi menghambat ambulans yang sedang membawa pasien. Proses hukum akan berjalan tegak lurus,” tegas AKBP Fauzan Arianto saat dikonfirmasi, Kamis 8 Januari 2026.

‎Sementara itu, Kapolsek Bengalon, AKP Asriadi, memaparkan kronologi kejadian bermula saat ambulans yang dikemudikan korban diberhentikan oleh seorang pengendara sepeda motor di lokasi kejadian.

‎Saat korban menepikan kendaraan, pintu ambulans tiba-tiba dibuka dan korban langsung menerima pukulan bertubi-tubi dari dua orang tak dikenal.

‎”Berdasarkan pemeriksaan awal, korban diberhentikan dan langsung dianiaya oleh dua orang terduga pelaku berinisial AR dan SO. Motif sementara diduga karena salah paham di jalan, para pelaku mengklaim mobil mereka terserempet ambulans,” ujar AKP Asriadi.

‎Ia menambahkan, saat pengeroyokan berlangsung, rekan korban sesama tenaga medis, Septiani (27), yang berada di dalam ambulans sempat berteriak meminta pertolongan hingga akhirnya warga sekitar datang dan melerai kejadian tersebut.

‎Akibat insiden ini, korban mengalami luka-luka dan trauma. Pakaian yang dikenakan korban juga terdapat bercak darah dan telah diamankan polisi sebagai barang bukti.

‎”Kami sudah mengamankan barang bukti berupa kemeja korban yang ada bercak darahnya, serta kaos milik para terlapor. Terlapor disangkakan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum,” pungkas Kapolsek Bengalon.

‎Saat ini, penyidik Polsek Bengalon masih melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi guna menuntaskan penanganan perkara tersebut hingga ke tahap persidangan.(Yuristio)