EXPRESI.co, BONTANG – Fenomena pembangunan vila di atas laut di kawasan Bontang Kuala mulai menjamur dan menarik perhatian warga serta pelaku usaha. Menanggapi hal ini, Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang, Idrus, memberikan penjelasan mengenai prosedur perizinan yang harus dilalui oleh para pelaku usaha.

Idrus menjelaskan, perizinan untuk pembangunan bangunan di atas laut bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bontang, melainkan Pemerintah Provinsi.

Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang, Idrus,

“Izin bangunannya itu urusan provinsi, masuk dalam kategori KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut),” jelas Idrus saat ditemui Selasa, 24 Juni 2025.

Kata dia, KKPRL biasanya diproses melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, yang mengatur pemanfaatan ruang laut agar pembangunan tetap sesuai aturan dan ramah lingkungan.

Namun, untuk izin usaha terkait vila di atas laut tersebut, pelaku usaha tetap mengajukan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Menurut Idrus, DPMPTSP Bontang siap membantu proses input data perizinan usaha melalui OSS agar pengurusan lebih mudah dan cepat.

“Kalau izin usahanya bisa lewat OSS. Kami siap bantu inputnya. Pelaku usaha juga bisa mengurus secara online di OSS.go.id, tapi jika mengalami kendala, bisa langsung datang ke kantor” terangnya.

Idrus menegaskan kembali bahwa meskipun izin usaha dikelola oleh pemerintah kota lewat OSS, izin bangunan di laut tetap menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Hal ini untuk memastikan pengawasan dan pengelolaan ruang laut yang optimal.

Fenomena vila di atas laut yang mulai tumbuh di Bontang Kuala ini tentu membawa peluang sekaligus tantangan, terutama soal tata ruang dan kelestarian lingkungan.

Bontang Kuala salah satu destinasi wisata andalan Kota Taman. Pemukiman atas laut ini menjadi pilihan baik wisatawan lokal maupun luar daerah. Kehadiran vila menambah daya tarik tempat ini untuk dikunjungi. Namun, apakah vila-vila tersebut memiliki izin sehingga kehadirannya telah sesuai dengan aturan?

Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan tetap mematuhi prosedur perizinan agar pembangunan di kawasan pesisir Bontang berjalan tertib dan berkelanjutan

“Secara bangunan tetap provinsi, tapi usaha lewat OSS dan harus mendapat persetujuan dari PTSP,” pungkas Idrus. (*/Fn)