EXPRESI.co, BONTANG – Unit Reskrim Opsnal Polsek Bontang Utara menahan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial NW (42) pada Senin malam (23/9/2024) sekitar pukul 20.30 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan warga terkait tindak kekerasan yang terjadi pada Kamis (19/9/2024) di Jalan Panjaitan, Gang Piano 12, RT 01, Kelurahan Bontang Baru.
Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito, menjelaskan bahwa pelaku NW bukan kali pertama melakukan KDRT.
“Sebelumnya, tersangka pernah melakukan KDRT, namun sempat dimediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat kelurahan. Namun, ia kembali mengulangi perbuatannya,” ujar Iptu Lukito.
Atas tindakan tersebut, NW kini ditahan di Polsek Bontang Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh fakta terkait tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka.
Tinggalkan Balasan