EXPRESI.co, MAMUJU – Bagi warga Mamuju yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polresta Mamuju yang sudah disediakan.
Layanan SIM Keliling pada hari ini. Sabtu, 20 Juli 2024 berlokasi di Kompleks Mall Matos Mamuju Kelurahan Binanga Kecamatan Mamuju pukul 09.00 sampai dengan selesai.
Layanan SIM Keliling Polresta Mamuju hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Tes Psikologi SIM.
4. Surat Keterangan Sehat.
Dalam melaksanakan layanan SIM keliling ini sebagai wujud peningkatan pelayanan kepada warga masyarakat.