EXPRESI.co, BONTANG – Polisi menangkap enam pemuda di Kota Bontang, Kalimanatan Timur, Sabtu (16/3/2024) dini hari. Keenam pemuda itu ditangkap polisi di dua tempat yang berbeda.

Polisi menangkap enam orang yang diduga pengedar sabu. MD (21) warga Bontang ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu-sabu seberat 5,90 gram. Sabu-sabu tersebut telah kemas dalam plastik berupa 11 paket dan siap diedarkan.

“Tersangka di tangkap di rumahnya, sekitar pukul 01.00,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.

MD ditangkap atas pengembangan kasus yang HF (23). Dia di tangkap di kamar salah satu hotel di Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

Dari hasil pengintaian yang dilakukan polisi, HF diamankan bersama barang bukti sabu sebanyak 39,56 gram.

“Kami menangkap tersangka di hotel kamar 39 hasil dari pengintaian tim kami,” kata Kapolres.

Sementara empat tersangka lainnya ditangkap di parkiran hotel tempat HF ditangkap. Yakni, ZU (25), BA (20), AS (32), dan DA (26).

Penangkapan keempat pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengungkapkan di TKP sedang dijadikan tempat transaksi narkoba.

Polisi yang tiba di lokasi mencurigai sebuah mobil agya KT 1568 RV yang mau keluar dari parkiran hotel. Setelah digeledah, polisi menemukan sabu-sabu sebanyak 55.19 gram siap edar.

“Di dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti berupa satu bungkus berisi 34 poket sabu dengan berat seperti yang disebutkan,” Kapolres.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bontang, IPTU Dany menambahkan, dari tiga penangkapan, polisi lebih dulu mengamankan empat pelaku parkiran hotel.

“Empat orag awal ditangkap bareng, hasil pengembangan ke HF dan menyusul Zidane,” jelasnya saat dihubungi Sabtu (16/3/2024) malam.

“Yang terakhir itu (MD) pengembangan yang 4 orang ditangkap awal,” tambahnya.

Dari penangkapan yang dilakukan Polres Bontang, barang bukti sabu diamankan kurang lebih 100 gram.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan. Adapun keterkaitan antara pelaku masih dalam penyelidikan.

“Belum ada info keterkaitan dengan yang lainnya, hasil penyidikan sementara ke arah pengedar,” ujarnya.

Tersangka di amankan polres Bontang dan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun. (*)