EXPRESI.co, KUTIM — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Timur (Kutim) resmi menetapkan zakat fitrah dan fidyah yang berlaku bagi umat Muslim di Kutim.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Kemenag Kutim Nomor 024 Tahun 2026, yang diterbitkan setelah melalui rapat bersama sejumlah unsur terkait serta mempertimbangkan kondisi harga bahan pokok di pasaran.
Kepala Kemenag Kutim, Ahmad Berkati, menjelaskan bahwa penentuan besaran zakat fitrah didasarkan pada hasil survei harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat Kutim.
”Kami menyesuaikan dengan kondisi harga bahan pokok yang berlaku di pasaran,” ujarnya, Selasa 24 Februari 2026.
Ia menyebutkan, kadar zakat fitrah ditetapkan setara 2,5 kilogram beras per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nominalnya disesuaikan dengan kategori harga beras yang dikonsumsi masyarakat, yakni Rp50.000 untuk kategori pertama, Rp45.000 untuk kategori kedua, dan Rp40.000 untuk kategori ketiga.
Sementara itu, fidyah ditetapkan sebesar Rp25.000 per hari puasa yang ditinggalkan. Standar tersebut, menurut Barkati, mengacu pada harga satu porsi makan layak di wilayah Kutim.
”Bagi muslim atau muslimah yang sehari-hari mengkonsumsi kurang atau lebih dari ketentuan nominal itu, dipersilahkan membayar sesuai kemampuan,” lanjutnya.
Melalui SK tersebut, muzakki diimbau menunaikan zakat fitrah paling lambat tiga hari sebelum 1 Syawal dan diutamakan membayar dalam bentuk beras agar memudahkan distribusi kepada mustahik.
Kemenag juga menganjurkan agar zakat, infak, dan sedekah disalurkan melalui BAZNAS Kutai Timur, Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi, atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid dan mushalla yang telah terdaftar.
Selain itu, setiap LAZ atau UPZ diwajibkan melaporkan penerimaan dan penyaluran zakat kepada BAZNAS sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.(Yuristio)

Tinggalkan Balasan